Saumlaki, Anggota DPRD Maluku, Jeffry Yaran, dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait dugaan pemalsuan bukti kuitansi pembelian yang digunakan dalam proses hukum.

Laporan tersebut disampaikan Yorim Resa Fordatkosu. Ia menduga terdapat persoalan pada dokumen yang digunakan Jeffry Yaran sebagai bukti dalam perkara hukum, termasuk dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1003 PK/2024/MA.

Kuasa hukum Yorim, Richo A. Kudmasa, mengatakan pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa keaslian dokumen yang dipersoalkan.

“Kami meminta agar dokumen yang menjadi objek laporan diperiksa secara forensik. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar atau terdapat persoalan sebagaimana yang kami laporkan,” kata Richo kepada MEDIA ini , (6 /10) di Saumlaki

Menurut Richo, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan bukti kuitansi pembelian yang kemudian digunakan dalam proses hukum.

Pihaknya menilai pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi penting karena dokumen itu disebut memiliki keterkaitan dengan perkara PK Nomor 1003 PK/2024/MA yang dimenangkan Jeffry Yaran.

“Menurut kami, ada persoalan yang harus didalami terhadap dokumen tersebut. Karena itu, kami meminta penyidik tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan forensik,” ujarnya.

PERSOALKAN KETERANGAN

Selain dokumen, kuasa hukum Yorim juga mempersoalkan keterangan Imelda Sikafir/Lamere yang disampaikan dalam persidangan di bawah sumpah.

Richo mengatakan, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dalam persidangan dengan dokumen yang kemudian digunakan sebagai bukti dalam perkara PK.

“Menurut kami ada kontradiksi antara keterangan dalam persidangan dengan dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam perkara PK. Hal ini yang kami minta untuk didalami oleh penyidik,” katanya.

Dalam surat keberatan kepada Kapolres KKT, kuasa hukum Yorim bahkan mendalilkan keterangan tersebut patut diperiksa karena mereka menduga adanya kesaksian yang tidak benar di bawah sumpah.

Namun, Kuasa Hukum Richo menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Kami hanya menyampaikan fakta dan bukti yang menurut kami perlu diperiksa. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

EMPAT SAKSI

Kuasa Hukum Richo mengungkapkan, dalam laporan tersebut pihak Yorim telah mengajukan empat orang saksi.

Menurut dia, para saksi memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dokumen dan proses persidangan.

“Kami sudah mengajukan empat orang saksi yang menurut kami mengetahui, melihat maupun mendengar rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan laporan ini,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres KKT.

Menurut kuasa Hukum Richo, pemeriksaan terhadap saksi maupun dokumen seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan.

PENYELIDIKAN DIHENTIKAN

Sebelumnya, Satreskrim Polres KKT menerbitkan Surat Nomor B/66/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.

Selain itu, terdapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/250.b/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 6 Maret 2026.

Penghentian tersebut kemudian dipersoalkan kuasa hukum Yorim.

Richo mengatakan pihaknya keberatan karena masih terdapat sejumlah langkah yang menurut mereka belum dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan forensik terhadap dokumen.

“Kami keberatan dengan penghentian penyelidikan karena menurut kami masih ada bukti yang perlu didalami, terutama dokumen yang menjadi bagian penting dalam laporan,” tegasnya.

MINTA AHLI

Selain pemeriksaan forensik, kuasa hukum Yorim juga meminta penyidik memberikan kesempatan menghadirkan ahli.

Richo mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan ahli kepada penyidik pemeriksa laporan.

Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum diterima karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami sudah mengusulkan ahli, tetapi disampaikan belum bisa karena masih tahap penyelidikan. Karena itu kami meminta agar penyelidikan dibuka kembali sehingga ahli dapat memberikan keterangan,” katanya.

Menurut Richo, keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik memberikan penilaian terhadap persoalan dokumen yang dilaporkan.

MINTA GELAR PERKARA

Kuasa hukum Yorim juga meminta Kapolres KKT mempertimbangkan kembali penghentian penyelidikan dan membuka kembali proses tersebut.

Mereka juga meminta agar apabila dilakukan gelar perkara, kuasa hukum pelapor diberikan kesempatan untuk hadir.

“Kami berharap apabila dilakukan gelar perkara, kami selaku penasihat hukum pelapor dapat dihadirkan bersama tim gelar. Kami ingin seluruh bukti dan argumentasi hukum dapat disampaikan secara langsung,” ujar Rihko.

Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan dokumen gugatan sebagai bukti tambahan dalam laporan tersebut.

Menurut Richo, bukti tambahan itu diharapkan dapat membantu penyidik melihat secara utuh persoalan yang menjadi dasar laporan terhadap Jeffry Yaran.

“Kami akan mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat laporan dan meminta penyidik memeriksa seluruhnya secara objektif,” tandasnya.

Ia menambahkan setelah dihentikan dibuka lagi kasus pemalsuan ini, Pihak Kepolisian telah melayangkan surat panggilan perdana kepada Yaran namun tak menghadiri panggilan tersebut.

“Info yang kami terima yang bersangkutan sudah di panggil namun tak penuhi panggilan polres Tanimbar. Kami berharap adanya sikap kooperatif agar kasus ini bisa berjalan sebagaimana alurnya,” tandas kuasa Hukum Ricko

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jeffry Yaran maupun Polres Kepulauan Tanimbar terkait laporan dan dugaan yang disampaikan pihak Yorim.pungkas.(sw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini