Sumatera utara Teluk Dalam, Nias Selatan – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Bagian Hukum Setda dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Teluk Dalam, pada Selasa (07/10/2026) ini bertujuan untuk menjaring masukan, saran, dan penyempurnaan substansi Ranperda dari seluruh pemangku kepentingan.
Forum ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bagian Hukum Setda Nias Selatan, Kepala Dinas Pertanian, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Akademisi, Camat, Kepala Desa, Pimpinan Kelompok Tani, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan LSM serta Organisasi Tani Lokal.
Dalam sambutannya, bupati Nisel menyampaikan bahwa Ranperda LP2B sangat mendesak bagi Nias Selatan. Alih fungsi lahan yang masif, tekanan pembangunan, dan mengatakan Nias selatan saat ini berada pada simpangan pembangunan di satu sisi pembangunan fisik terus berkembang masyarakat tetap semngat bertani dan selanjutnya ancaman krisis pangan global mengharuskan daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi lahan-lahan produktif
Melindungi hak setiap warga negara untuk memperoleh pangan sebagai wujud keadilan sosial dan penghormatan terhadap tanah sebagai kehidupan bagi masyarakat Nias.
Kondisi faktual di Nias Selatan dimana lahan pertanian menyusut, petani berusia lanjut, dan regenerasi petani menurun. Nilai-nilai luhur seperti menjadi modal sosial untuk menjaga lahan – Dari Kelompok Tani: Meminta adanya insentif nyata dalam Ranperda, bukan hanya larangan. Seperti subsidi benih unggul lokal, jaminan asuransi gagal panen, pembangunan irigasi, dan kemudahan akses pupuk.
- Dari Tokoh Adat: Meminta agar mekanisme perlindungan lahan adat / tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun tetap diakui dan tidak bertentangan dengan hukum adat Nias Selatan.
- Dari Akademisi: Menekankan pentingnya data spasial yang valid dan by name by address untuk penetapan LP2B, serta sanksi yang tegas namun berkeadilan bagi pelanggar alih fungsi lahan.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan komitmen bersama seluruh peserta untuk mengawal Ranperda LP2B hingga disahkan menjadi Perda.(s)














